Disetujui Presiden Joko Widodo, Blt Umkm Siap Lanjut Di 2022, Simak Ketentuannya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menyepakati Pengaliran dana pinjaman pribadi tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022.
Keputusan ini disampaikan secara daring lewat siaran pers Kesekretariatan Presiden. Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Nantinya pinjaman ini akan diberikan pada beberapa kalangan akseptor, diantaranya, 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan masyarakatdalam ekonomi miskin yang ekstrem.
Pencairan BLT UMKM 2022 lewat kesibukan pemberian pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
“Akan secepatnya dikerjakan (derma BLT UMKM]) dan Presiden oke bahwa untuk proteksi sosial akan dilaksanakan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adapun beberapa patokan bagi kandidat peserta perlindungan BLT UMKM 2022, diantaranya :
1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk penjabaran penjualkaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang memperoleh bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon cuma sanggup menemukan bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku simpanan dan Kartu ATM
2. Penerima wajib menjinjing Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Penerima mesti membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa kawasan lokal
4. Penerima wajib menyediakan notifikasi pesan SMS pemberitahuan peserta BLT UMKM atau BPUM
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022
1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan arahan verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika telah masuk, Anda akan menemukan keteranganapakah telah mendapatkan santunan atau tidak.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahakan, dengan adanya bantuan pemerintah berbentukBLT UMKM 2022 ini dibutuhkan sanggup membantu aksesori modal para pelaku jerih payah biar sanggup bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19 .